
Seputar Indonesia Timur – Diberitakan, sebanyak empat orang ditetapkan Kejaksaan Tingga Papua sebagai tersangka korupsi dana PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon N. N Mahuse menjelaskan, bahwa keempat tersangka tersebut berinisial TR, RD, RL dan VP.
Nixon menuturkan, usai melakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung menangkap tiga orang. Akan tetapi, satu lainnya masih mangkir dan akan segera dijemput paksa.
“Dua ditahan di Papua, satu di Jakarta sedangkan satu yang mangkir dari panggilan dan secepatnya akan dijemput paksa,” tuturnya, Selasa (3/9) siang.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengungkapkan, dalam penyidikan perkara PON XX Papua, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 2 ahli.
“Sebanyak 67 orang sudah dimintai keterangan,” ungkapya.
Selain itu, Sawaki juga menjelaskan, empat tersangka ini mempunyai jabatan, yakni ketua Bidang II PB PON, bendahara umum, bidang transportasi dan bidang venue.
“Ukuran kerugian mencapai ratusan miliar. Dan sejauh ini tidak ada LPJ-nya,” jelas Sawaki.