Oknum TNI Pratu TB Ditahan Usai Tembak Warga Sipil di Jayapura


Seputar Indonesia Timur — 
Seorang prajurit TNI berinisial Pratu TB dari kesatuan Pomdam XVII/Cenderawasih ditahan aparat usai diduga menembak warga sipil bernama Lambert alias Obet di Lorong Sagita, Entrop, Kota Jayapura, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 00.45 WIT.

Kronologi Penembakan

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, membenarkan insiden tersebut. Menurut keterangan awal, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Ketegangan yang terjadi berujung pada penembakan, hingga peluru mengenai bagian pinggang korban.

Akibat luka tembak itu, korban tewas di lokasi kejadian. Jenazah Lambert kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum.

“Oknum TNI Pratu TB dari kesatuan Pomdam XVII/Cenderawasih sudah ditahan dan saat ini sedang diproses hukum,” kata Candra dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9).

Proses Hukum Terhadap Prajurit

Candra memastikan, kasus ini langsung ditangani oleh Polisi Militer (POM) TNI. Pratu TB kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk detail penyebab kesalahpahaman masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui peradilan militer. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi sanksi pidana, pemecatan, hingga hukuman disiplin militer.

Komitmen TNI: Proses Tanpa Pandang Bulu

Insiden ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan aparat di Papua. TNI menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

“Siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Candra.

Pernyataan ini juga untuk menegaskan komitmen TNI dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya masyarakat Papua, yang selama ini kerap mengkritik adanya tindakan represif aparat.