Dana Otsus Papua Jadi Sorotan, KPK Dorong Sistem Pengawasan Lebih Ketat


Seputar Indonesia Timur — 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar rekening khusus untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dipisahkan dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemisahan rekening akan membuat alur penerimaan dan penggunaan dana otsus lebih mudah ditelusuri. Dengan sistem yang lebih jelas, potensi penyimpangan diharapkan dapat ditekan sehingga anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Papua.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).

KPK Evaluasi Pengelolaan Dana Otsus Bersama Pemerintah Daerah

Dalam forum tersebut, KPK juga mengevaluasi pelaksanaan komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah daerah di wilayah Tanah Papua. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Rapat koordinasi dihadiri para gubernur, bupati, wali kota, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Seluruh peserta membahas penguatan tata kelola dana otsus mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Setyo menegaskan setiap dana otonomi khusus harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan Orang Asli Papua. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Ia juga menilai tahun kedua masa jabatan kepala daerah menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin efektif dan terhindar dari risiko penyimpangan.

Sejumlah Area Berisiko Jadi Fokus Pengawasan

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan perbaikan sistem yang berkelanjutan, bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif. KPK menegaskan perannya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga koordinasi dan supervisi guna memperkuat tata kelola pemerintahan.

Dalam proses evaluasi, KPK menemukan sejumlah sektor yang masih memiliki potensi penyimpangan. Area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya aset milik pemerintah yang belum dikembalikan meski pejabat pengguna telah memasuki masa purnatugas.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen yang mewakili Gubernur Papua menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Aryoko menegaskan Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab karena menjadi instrumen penting untuk mendukung pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Pada kesempatan yang sama, turut dibentuk Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam mengawal pengelolaan dana otsus agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.