Kasus Hibah Jatim Bergulir, Anggota DPRD Ditahan KPK


Seputar Indonesia Timur — 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah itu menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan mulai berlaku sejak hari ini. Mahrus diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 183 dengan tangan diborgol. Sekitar pukul 17.26 WIB, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.

Saat dimintai keterangan mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya, politikus Partai Gerindra tersebut tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia memilih langsung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK.

Kasus Merupakan Pengembangan OTT Dana Hibah Jawa Timur

Perkara yang menjerat Moch. Mahrus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Operasi tersebut sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam dugaan praktik suap pengurusan dana hibah.

Sebelum menahan Mahrus, KPK lebih dahulu memasukkan tiga tersangka dari kalangan swasta ke rumah tahanan pada Rabu (22/7). Ketiganya adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Penyidikan kasus ini sendiri semakin berkembang setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga menerima suap, sedangkan 17 lainnya diduga bertindak sebagai pemberi.

Kelompok penerima suap mencakup sejumlah mantan pimpinan DPRD Jawa Timur, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad. Namun, proses hukum terhadap Kusnadi kemudian dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, deretan tersangka dari pihak pemberi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPRD kabupaten, anggota DPRD Jawa Timur, mantan kepala desa, hingga sejumlah pelaku usaha dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Pasuruan, Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Sumenep, dan Blitar.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk memuluskan proses pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat selama periode anggaran 2019 hingga 2022. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu pengembangan terbesar dari perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur yang telah bergulir sejak operasi tangkap tangan pada akhir 2022. KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.