DPR Ungkap Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI Minta Bukti!


Seputar Indonesia Timur — 
Isu tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik usai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Mandenas, mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat pemerintah, termasuk TNI dan Polri, dalam aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Papua.

Mandenas mengatakan, informasi itu ia peroleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan tambang-tambang emas ilegal di Papua masih terus beroperasi tanpa hambatan. Ia menyebut sejumlah lokasi seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain sebagai titik-titik aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh aparat.

Menurut Mandenas, maraknya aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tak bisa dibiarkan, apalagi jika terbukti melibatkan aparat negara.

“Saat ini tambang-tambang ilegal di Papua masih berjalan. Saya mendapat laporan dari warga bahwa aktivitas itu dilindungi oknum TNI, Polri, dan pejabat pemerintah. Ini harus segera ditindak,” ujarnya kepada awak media.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung soal tambang nikel di Raja Ampat yang kini menjadi sorotan. Ia menduga perusahaan yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut mendapat restu dari pejabat daerah hingga pusat.

Ia menilai kasus ini bisa menjadi titik awal untuk menyelidiki seluruh izin tambang di Papua, yang selama ini kerap disoroti karena prosedur penerbitannya yang tidak transparan.

Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) dan memperketat proses verifikasi agar tidak terjadi lagi pemberian izin tambang secara serampangan.

Ia juga mendesak pemerintah agar berhati-hati dalam menerbitkan izin baru, terutama di wilayah-wilayah sensitif yang menyangkut hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Tanggapan TNI

Menanggapi pernyataan Mandenas, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan sikap tegas. Ia meminta siapa pun yang memiliki bukti keterlibatan prajurit TNI dalam membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal agar segera melapor ke Polisi Militer (POM).

“Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit, silakan laporkan ke Polisi Militer di wilayah tersebut agar dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei.

TNI menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya, terlebih jika menyangkut kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pernyataan terbuka dari TNI ini seolah membuka ruang bagi masyarakat dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara resmi jika menemukan keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal.

Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi atau bukti konkret yang dipublikasikan mengenai keterlibatan langsung prajurit TNI. Karena itu, publik menanti apakah laporan dari masyarakat akan benar-benar direspons dengan tindakan nyata oleh aparat penegak hukum, baik dari unsur militer maupun sipil.

Kasus ini sekali lagi menegaskan betapa pelik dan kompleksnya persoalan pertambangan di Papua. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat adat.

Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang transparan, pertambangan di Papua berpotensi terus menjadi ladang subur bagi praktik-praktik ilegal yang melibatkan banyak kepentingan.