
Seputar Indonesia Timur — Satria Arta Kumbara Minta Maaf dan Harap Diterima Kembali sebagai Warga Indonesia.
Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara relawan Rusia, menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam video yang kini viral, Satria mengaku tidak mengetahui konsekuensi dari tindakannya saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia mengira langkah tersebut tidak akan mencabut status kewarganegaraannya.
Bukan hanya menyampaikan penyesalan, Satria juga secara langsung memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar diberikan kesempatan untuk kembali menjadi WNI.
Kemenlu: Satria Masih Dipantau dari Moskow
Menanggapi video tersebut, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan bahwa mereka masih memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Moskow.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah “Roy” Soemirat, Senin (21/7).
Selain itu, Kemenlu juga menyebutkan bahwa mereka masih menjaga komunikasi dengan Satria.
TNI AL Tegaskan: Satria Sudah Dipecat Secara Resmi
TNI Angkatan Laut (TNI AL) dengan tegas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi militer Indonesia.
Menurut Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI bukan kewenangan TNI AL, tetapi menjadi ranah Kemlu dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“TNI AL tetap berpegang pada keputusan pengadilan. Saat ini, Satria sudah tidak memiliki hubungan dengan TNI AL,” jelas Tunggul.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Satria dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai, sejak 13 Juni 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan dipecat dari TNI melalui Putusan Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023, sehingga tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat.
Masa Depan Kewarganegaraan Satria Masih Belum Jelas
Meski Satria telah menyampaikan permohonan maaf dan keinginan untuk kembali menjadi WNI, proses hukum dan administratif untuk mengembalikan status kewarganegaraan tidak mudah.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh otoritas terkait, termasuk Kemlu, Kemenkumham, dan lembaga hukum yang memiliki wewenang atas persoalan ini.