
Seputar Indonesia Timur — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.
Klarifikasi ini disampaikan Yusril dalam siaran pers pada Rabu (9/7/2025) pagi, menanggapi pemberitaan yang menyebut Gibran akan memindahkan kantornya ke Papua.
Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.
Badan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Otsus Papua, sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Gibran Tetap Berdomisili di Ibu Kota Negara
Yusril menjelaskan, Wakil Presiden Gibran memang ditugaskan mempercepat pembangunan Papua, namun posisinya tetap di Ibu Kota Negara, sesuai ketentuan UUD 1945 yang mengatur kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan secara geografis.
“Secara konstitusional, tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya.
Tugas Wakil Presiden hanya sebatas sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang juga melibatkan beberapa menteri, antara lain:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Menteri Keuangan
- Perwakilan dari setiap provinsi di Papua
Adapun yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan tersebut.
Jika suatu saat Wakil Presiden dan para menteri terkait sedang berada di Papua, mereka dapat menggunakan kantor Sekretariat Badan Khusus untuk bekerja sementara.
Penugasan Khusus Gibran untuk Papua
Yusril sebelumnya menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran untuk mempercepat pembangunan Papua.
Pernyataan tersebut diungkap dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Rabu (2/7/2025).
Yusril menilai ini merupakan pertama kalinya Wakil Presiden RI mendapat mandat khusus dalam penanganan masalah Papua, yang tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga isu hak asasi manusia (HAM) dan penanganan keamanan di wilayah tersebut.
“Saat ini sedang didiskusikan pemberian penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden. Bahkan mungkin ada kantornya di Papua untuk menunjang tugas tersebut,” ucap Yusril saat itu.
Penataan Struktur Badan Khusus Papua Bisa Direvisi
Lebih lanjut, Yusril menyebut struktur dan aturan pelaksanaan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua bisa saja diubah sesuai kebutuhan melalui Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih efektif dalam percepatan pembangunan dan koordinasi lintas sektor.
Ia menegaskan, meskipun Gibran sebagai Wakil Presiden memimpin badan ini, keberadaannya di Papua bersifat temporer dan tidak mengubah kedudukan formal sebagai Wapres yang tetap di Ibu Kota Negara.