
Seputar Indonesia Timur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari (SEL), terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dana operasional di Papua itu digunakan, termasuk untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Selain Selvi, penyidik juga memeriksa Marwan Suminta, penjaga kos yang diduga mengetahui aktivitas terkait aliran dana korupsi itu.
KPK juga telah memanggil Cabin Manager RDG Airlines, Tamara Anggraeny, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Nanti kami cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulang. Jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan memanggil kembali,” kata Budi.
Tersangka Utama: Bendahara dan Mantan Gubernur Papua
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deus Enumbi (DE), Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka.
Deus diduga kuat melakukan perbuatan korupsi bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
“Tersangka DE berperan sebagai bendahara yang membantu pengelolaan dana operasional kepala daerah di Papua,” jelas Budi pada konferensi pers sebelumnya, Rabu (11/6).
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dalam kasus ini. Dana tersebut berasal dari dana operasional Gubernur Papua yang nilainya sangat besar, yakni sekitar Rp 1 triliun per tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Lukas Enembe disebut menggunakan dana operasional itu secara tidak wajar, bahkan mencapai Rp 1 miliar per hari hanya untuk kebutuhan pribadi.
Dana fantastis itu diduga dialokasikan melalui mekanisme yang sengaja diatur agar tampak sah secara administratif.
Pergub Jadi Alat Legalisasi Penggelapan Dana
Menurut temuan KPK, Lukas Enembe sempat membuat peraturan gubernur (pergub) untuk memperkuat legalitas pencairan dana operasional dalam jumlah besar.
Langkah ini membuat penggunaan dana tersebut tampak sesuai prosedur di atas kertas, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pergub tersebut, pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi sulit dilakukan, sehingga praktik penyalahgunaan anggaran dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan berarti.
KPK kini tengah menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi, termasuk dugaan pembelian aset menggunakan uang negara.
Beberapa aset yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi ini berada di luar Papua, bahkan sebagian disebut terkait dengan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Selvi Purnama Sari dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan aliran dana tersebut. KPK menegaskan, setiap pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Upaya KPK Pulihkan Kerugian Negara
KPK memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan sebagian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana operasional daerah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.