Pelaku Penganiayaan di Kuanino

Pelaku Penganiayaan di Kuanino

seputarindonesiatimur – Saat ini Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo sedang mengejar ke dua tersangka kasus pelaku penganiayaan yang terjadi di lokasi Jln. Pocoronaka, Rt 02, Rw. 02, Kelurahan Kuanino, Kecamatan kota Raja, Kota Kupang pada hari jumat (17/05/2019) Pada pukul 01.00 Wita dini hari.

Dalam kasus penganiayaan tersebut langsung di laporkan oleh korban yang bernama Jimmy Danial (25) kepada pihak Polsek Oebobo dengan nomor dari laporan LP/B/69/V/2019/Sektor Oebobo, pada tanggal 17 mei 2019 dini hari.

Tersangka SM (25) dan satu orang lainnya yang pada saat ini masih di buron kedua pelaku kasus penganiayaan ini sedang dalam proses pencarian dan pengejaran terlantar karena keduanya sudah melakukan sebuah kasus penganiayaan.

Kasus ini bermula saat seorang korban melewati TKP, lalu korban melihat motor tersangka sedang parkir di sebuah tengah jalan, sehingga si korban menegur tersangka SM (25) untuk memindahkan motornya agar tidak menganggu atau menghalangi pengguna jalan.

Lalu pada saat itu, si tersangka SM tidak menerima atas teguran si korban, karena teguran tersebut akhirnya keduanya pun menjadi adu mulut hingga sampai dengan pemukulan yang di lakukan oleh tersangka SM (25) dan salah satu teman dari tersangka langsung memukuli si korban.

Pelaku Penganiayaan di Kuanino

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Maumere, Cocok untuk Pencinta Alam

Laporan ini di sampaikan langsung oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui seorang Kani Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, saat sedang ditemui oleh Humas Polda NTT, pada Jumat (17/05/2019).

Menurut dari Kapolsek jajarannya hingga kini masih mengejar ke dua pelaku pelaku yang indentitas dari pelaku tersebut sudah di ketahui dan masih dalam proses pengejaran pada Tersangka.

“benar sekitar subuh tadi, kami menerima laporan adanya kasus tindakan penganiayaan oleh pelapor dan jajaran kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan kami juga akan memanggil saksi untuk di dengarkan keterangannya. Tim buser (Buru Sergap) kami sedang mengejar kedua pelaku penganiayaan yang saat ini masih kami buron” ujarnya dari Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara.

Dengan kejadian penganiayaan tersebut, para tersangka akan di jerat pada pasal 170 ayat (1) sub 351 ayat (1) jo 55 KUHP dengan ancaman sebuah hukuman 7 tahun di penjara (*/N)