Seputar Indonesia Timur — Pemerintah kini memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah bersertifikat yang sengaja tidak dimanfaatkan selama periode tertentu. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Tanah Sertifikat Apa Saja yang Bisa Diambil Pemerintah?
Menurut Nusron, aturan ini berlaku untuk semua jenis sertifikat tanah, termasuk:
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Milik
- Hak Pengelolaan
- Tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah
Jika pemilik tanah tidak memanfaatkan lahan selama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan, dan tidak ada kegiatan ekonomi atau pembangunan apa pun, maka pemerintah bisa menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar.
“Kalau Anda punya HGU atau HGB, tapi dua tahun tidak dimanfaatkan sama sekali, maka bisa ditetapkan sebagai tanah telantar,” ujar Nusron.
Setelah itu, pemerintah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik tanah. Bila dalam waktu tertentu tanah masih tetap tidak digunakan, proses pengambilalihan bisa dilanjutkan.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Telantar
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam aturan tersebut, tanah dengan status hak milik juga bisa menjadi objek penertiban jika memenuhi tiga kondisi:
- Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi perkampungan.
- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, baik pemiliknya masih ada atau sudah tidak diketahui.
Sektor-Sektor Tanah yang Rawan Diambil Pemerintah
Masih dalam PP No. 20 Tahun 2021, Pasal 6 mencantumkan enam sektor yang termasuk dalam kategori objek penertiban tanah telantar, yaitu:
- Pertambangan
- Perkebunan
- Industri
- Pariwisata
- Perumahan skala besar
- Kawasan lainnya yang berbasis izin pemanfaatan ruang atau tanah
Artinya, jika izin usaha sudah dimiliki, tapi lahan tetap tidak digunakan selama dua tahun, tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
Tanah yang Tidak Termasuk Objek Penertiban
Namun, tidak semua tanah bisa dianggap telantar. Pemerintah mengecualikan dua jenis tanah berikut dari penertiban:
- Tanah milik masyarakat hukum adat
- Tanah dalam pengelolaan bank tanah
Keduanya tidak bisa diambil alih, meskipun belum dimanfaatkan, karena memiliki nilai sosial dan tujuan strategis tertentu.
Apa Tujuan dari Kebijakan Ini?
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di Indonesia. Pemerintah ingin mendorong para pemilik tanah agar tidak membiarkan lahan kosong dan mendorong penggunaan lahan secara produktif, sesuai prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tanah yang dibiarkan menganggur, sementara masyarakat lain masih banyak yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal, usaha, atau pertanian.