Tewasnya Wakil Panglima OPM dalam Baku Tembak dengan TNI di Lanny Jaya


Seputar Indonesia Timur — 
Baku tembak antara prajurit TNI dan kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) pecah di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam insiden itu, Wakil Panglima Kodap XII Lanny Jaya, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas di lokasi bersama satu rekannya yang diduga adalah adiknya.

TNI Bergerak Cepat Setelah Terima Laporan Warga

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi, bentrokan bermula saat warga Kampung Mukoni melaporkan adanya kelompok bersenjata yang terlihat di wilayah mereka. TNI segera mengerahkan personel untuk melakukan penyergapan terhadap kelompok tersebut.

“Setelah menerima informasi masyarakat, prajurit TNI langsung melakukan operasi penindakan pada pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni,” jelas Kristomei dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/8/2025).

Saat tim TNI mencoba menangkap target yang merupakan buronan lama, kelompok OPM justru melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Menanggapi situasi itu, TNI membalas dengan tindakan tegas sesuai dengan prosedur standar operasi militer.

“Kontak tembak terjadi, dan Mayer Wenda tewas di tempat bersama satu orang lain yang diduga adiknya, Dani Wenda,” kata Kristomei.

Setelah baku tembak mereda, TNI mengevakuasi kedua jenazah ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Mayer Wenda Sudah Lama Masuk DPO

Mayer Wenda bukan nama baru bagi aparat keamanan. Sejak 2014, ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas berbagai aksi kekerasan. Ia diduga terlibat dalam:

  • Penyerangan Mapolsek Pirime pada 2012
  • Pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara tahun yang sama
  • Penembakan terhadap aparat di Lanny Jaya pada 2014

Barang Bukti Diamankan dari Lokasi

Dari lokasi baku tembak, TNI menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver
  • 24 butir amunisi
  • Dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda
  • Dua unit ponsel
  • Uang tunai sebesar Rp 65.000
  • Sebuah noken (tas tradisional khas Papua)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan dijalankan secara profesional, sesuai hukum yang berlaku.

“Prajurit TNI selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap berpegang pada prinsip legalitas dan proporsionalitas,” tegas Kristomei.

Ajak Anggota OPM Kembali ke NKRI

Meski menghadapi kelompok separatis dengan tindakan militer, TNI tetap membuka pintu bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami menyambut dengan tangan terbuka siapa pun yang menyadari kekeliruannya dan bersedia membangun Papua bersama pemerintah demi masa depan yang damai dan sejahtera,” tutup Kristomei.