Tom Lembong Laporkan Hakim dan Tim Audit Usai Dapat Abolisi


Seputar Indonesia Timur —
Usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, langsung mengambil langkah hukum yang tegas.

Abolisi tersebut menghentikan proses hukum terhadap Tom yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Kini, ia berfokus pada upaya meminta pertanggungjawaban para pihak yang dianggap bertindak tidak adil selama proses peradilannya.

Tom secara resmi melaporkan majelis hakim yang memutus perkara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengajukan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap integritas proses pengadilan yang ia jalani.

Pengacaranya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, siapa pun bisa mengalami proses hukum yang tidak adil jika tidak ada evaluasi terhadap praktik-praktik peradilan.

“Pak Tom merasa dari awal proses, mulai penyelidikan hingga putusan, banyak kejanggalan. Ia ingin memastikan hal ini tidak terulang pada orang lain,” ujar Zaid.

Tuding Hakim Langgar Asas Tak Bersalah

Dalam laporan ke MA, Tom menyoroti tiga hakim yang menyidangkan perkaranya, yakni Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah. Menurut Zaid, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam vonis tersebut.

Zaid menilai salah satu hakim justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty), bukan praduga tak bersalah (presumption of innocence). “Seolah-olah Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari buktinya,” katanya.

Selain hakim, Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai proses audit yang dilakukan dalam kasus impor gula penuh kejanggalan dan tidak profesional.

Laporan ke Ombudsman terdaftar dengan nomor 56/VIII/2025, sedangkan laporan ke BPKP bernomor 55/VIII/2025.

Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa tim audit keliru dalam melakukan perhitungan. “Audit ini bermasalah secara teknis dan substansi. Hasilnya merugikan klien kami secara hukum,” jelas Ari.

Daftar Nama Tim Audit yang Dilaporkan

Berikut adalah nama-nama anggota tim auditor yang dilaporkan Tom:

  1. Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemda, dan BUMN
  2. Kristiyanto – Pengendali Teknis
  3. Khusnul Khotimah – Ketua Tim
  4. John Michel – Anggota
  5. Sigit Sukhem – Anggota
  6. M. Amirul Mu’min – Anggota

Mereka disebut melakukan dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian negara terkait perkara impor gula yang menyeret nama Tom.

Langkah yang diambil Tom bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, mulai dari peradilan hingga audit kerugian negara.

“Penegakan hukum seharusnya berpijak pada kebenaran dan keadilan, bukan asumsi bersalah. Kami berharap langkah ini bisa jadi pintu masuk perbaikan ke depan,” tutup Zaid.