Yanto Indorway Ditemukan Tewas di Sungai Memti, 2 Orang Jadi Tersangka


Seputar Indonesia Timur — 
Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Pencarian terhadap Yanto berlangsung selama sembilan hari sebelum jenazah ditemukan oleh tim gabungan bersama warga.

Kasus kematian Yanto kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana dan meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Yanto Ditemukan Setelah Sembilan Hari Pencarian

Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 11.05 WIT. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sejak laporan kehilangan diterima, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

Operasi pencarian berlangsung selama sembilan hari. Petugas menyusuri aliran Sungai Memti serta wilayah di sekitarnya untuk mencari keberadaan Yanto.

Proses pencarian tidak berlangsung mudah. Tim harus menghadapi arus sungai yang deras, kondisi medan yang terjal dan sulit dijangkau, serta cuaca di kawasan Pegunungan Arfak yang kerap berubah.

Setelah pencarian dilakukan secara intensif, Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari lokasi awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut.

Penemuan tersebut menjadi titik akhir dari pencarian yang dilakukan selama beberapa hari. Namun, penyelidikan polisi selanjutnya justru menemukan dugaan adanya tindak pidana di balik kematian Yanto.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Yanto

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk mendalami penyebab kematian Yanto. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan indikasi tindak pidana sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi terkait perkara tersebut.

Polda Papua Barat menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kedua tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya penetapan tersangka, kasus yang sebelumnya diketahui sebagai peristiwa hilangnya Yanto setelah terseret arus kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan Yanto meninggal dunia serta keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.

➤