
Seputar Indonesia Timur — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadan, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (5/3), hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim di ruang sidang.
Tuntutan Hukuman Mati Tidak Terbukti
Majelis hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan. Vonis lima tahun penjara dianggap telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan peran dan kesalahan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu menjadi faktor yang memberatkan. Narkotika dalam jumlah besar itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Fandi dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki peluang memperbaiki diri.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana mati terhadap Fandi karena dianggap terbukti melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menilai perbuatannya melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Fandi disebut terlibat bersama pihak lain dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Putusan ini menutup babak persidangan di tingkat pertama, namun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak jaksa maupun terdakwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.