
Seputar Indonesia Timur – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, yang merupakan tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud menyusul adanya status tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo yang diduga juga memiliki peran dalam memerintahkan penembakan tersebut.
“Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberi perlindungan kepada Bharada E agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Selasa (9/8).
Mahfud juga mengatakan, pemerintah berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J dilakikan secara tegas dan terbuka serta tanpa pandang bulu.
“Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi,” tegas Mahfud.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Senin (8/8).
Berkas pengajuan tersebut telah diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengumuman tersangka baru
Kemudian untuk penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, baru diumumkan pada sore hari ini langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka ,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore tadi.
Dalam kesempatannya itu. Listyo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan ketidak profesionalan bertambah dari yang semula 25 orang menjadi 31 orang.
Bukan hanya itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 orang kini menjadi 11 orang.