Penganiayaan Anggota Banser, Bahar Bin Smith Ikut Terlibat


Seputar Indonesia Timur — 
Kepolisian memaparkan peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban, Bahar disebut ikut terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa keterangan saksi menguatkan dugaan keterlibatan Bahar dalam insiden itu.

“Ini berdasarkan keterangan saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Penganiayaan Dilakukan Bersama Tiga Orang Lain

Budi menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut tidak dilakukan sendirian. Bahar disebut melakukan kekerasan bersama tiga orang lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, total ada empat tersangka karena terjadi penganiayaan dan pengeroyokan, berarti lebih dari satu orang,” jelasnya.

Akan tetapi, polisi belum mengungkap identitas tiga tersangka lain tersebut. Menurut Budi, mereka merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar saat kejadian berlangsung.

“(Tiga tersangka lainnya adalah) orang-orang yang ada di sekitar ustaz Bahar Smith,” katanya.

Bahar bin Smith Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Minggu (1/2).

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara keagamaan.

Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman. Namun, ia diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami sejumlah luka.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 22 September 2025 dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.