Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK


Seputar Indonesia Timur — 
Seperti diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika ditanyakan soal penggeledahan di rumah kediaman Hasto, Selasa (7/1).

Juru bicara yang juga merupakan pensiunan Polri ini belum bisa memberikan banyak informasi sebab penggeledahan masih berlangsung. Dia baru memastikan rumah yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

Namun selebihnya, Tessa mengaku masih menunggu informasi dari tim penyidik terkair detail penggeledahan rumah elite partai banteng itu.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.

“Update terbaru rumah pribadi Sdr. HK,” imbuhnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hasto mengenai penggeledahan rumahnya hari ini.

Sebagai informasi, KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada minggu terakhir tahun kemarin.

Diduga, keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya sebanyak 5.878. Sementara calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dikatakan, Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review pada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 serta menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Usai adanya putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Yang kemudian Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Bukan hanya upaya itu saja, Hasto juga diduga juga secara paralel mengupayakan supaya Riezky mengundurkan diri. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan memintanya untuk mundur.

Namun lagi-lagi permintaan tersebut ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR pun ditahan Hasto. Ia kukuh meminta supaya Riezky mundur.

“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

Untuk Hasto sendiri, dia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto dirasa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Selain itu, dia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto juga telah memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone supaya KPK tidak bisa menemukannya.

Tak sampai di situ, Hasto disebut mengumpulkan sejumlah orang saksi terkait perkara supaya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sendiri pada Senin (6/1) kemarin sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto mau pemeriksaan dilakukan usai HUT PDIP 10 Januari mendatang.