Perkara Korupsi Abdul Wahid Eks Gubernur Riau Resmi Masuk Tahap Persidangan


Seputar Indonesia Timur —
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelimpahan perkara telah dilakukan pada Selasa (10/3).

“Pada hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Tiga Tersangka Akan Diadili

Selain Abdul Wahid, dua pihak lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan proses hukum tersebut secara terbuka.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, Abdul Wahid dan rekan-rekannya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut.

KPK Sita Dokumen Saat Penggeledahan

Sebelumnya, pada 10 hingga 12 November 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah rumah pribadi yang tidak disebutkan identitas pemiliknya.

Selain itu, pada 13 November 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pergeseran anggaran di Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto pada 15 Desember 2025.

Dari lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan perkara.

Tak hanya itu, rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto juga turut digeledah pada pertengahan Desember 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim. Persidangan nantinya akan mengungkap berbagai fakta hukum terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan selesai guna memastikan penanganan perkara korupsi tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.