
Seputar Indonesia Timur — Upaya aparat keamanan memburu pelaku penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia kini membuahkan hasil.
Diketahui, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6) di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak. YM diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan aparat setelah peristiwa penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia bernama Simson Mulia.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
”Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah Ilaga sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujarnya, Minggu (7/6).
Kronologi Penembakan Karyawan Freeport
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 11 Maret 2026 ketika korban berada di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Saat itu korban diketahui berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat, korban mengalami luka tembak di bagian kepala yang menyebabkan dirinya meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penyidik menduga YM memiliki peran penting dalam aksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga bertugas memantau pergerakan masyarakat maupun petugas keamanan menggunakan teropong untuk mendukung jalannya aksi penyerangan.
Aparat menyebut aksi penembakan itu tidak dilakukan seorang diri. YM diduga beraksi bersama beberapa anggota kelompok lainnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik mengidentifikasi dua nama lain yang diduga turut terlibat. Salah satunya adalah JM yang dilaporkan telah meninggal dunia, sementara seorang lainnya berinisial BM alias N masih dalam pengejaran aparat.
Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan proses pencarian terhadap pelaku lain terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 terkait tindak pidana pembunuhan serta Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, aparat juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi secara ilegal.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa di Papua.
Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Papua Tengah.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan YM dalam kasus-kasus lain yang pernah terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran yang bersangkutan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.
Aparat memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.