
Seputar Indonesia Timur – Soni Eranata atau biasa disebut Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada hati Kamis (3/12/2020) dini hari.
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi ini ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor karena dugaan ujaran kebencian.
Berita penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada jam 4 subuh oleh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber yang melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor.
Oleh karena hal ini, Front Pembela Islam (FPI) membuka pilihan pendampingan hukum kepada Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020) mengatakan jika mereka siap memberikan bantuan hukum. Namun pihaknya juga menegaskan, jika pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustaz Maaher memintanya. Walaupun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Ustaz Maaher.
Terkait dengn penangkapan Ustaz Maaher alias Soni oleh Polri, FPI melalui Aziz juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap sederet nama yang diduga juga melakukan hal serupa. Seperti Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain.
Semua nama yang Aziz sebutkan dinilai juga telah melakukan ujaran kebencian yang telah lama dilaporkan umat islam, namun tidak ada tindak lanjut dari Polri.
Perlu diketahui bahwa, Ustaz Maaher ditangkap karena laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Maaher dilaporkan karena salah satu pelaor merasa terhina.
Saat ini Ustaz Maher tengah berada di Bareskrim Polri dan dengan status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Dia dilaporkan karena unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu ada dalam daftar dengan nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020 dan dibuat oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Menurut Husin, penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukanUstaz Maaher At-Thuwailibi bukanlah yang kali pertama. Namun, dia telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
“Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain,” terang Husin.
Untuk proses selanjutnya, Ustaz Maaher diharapkan mendapatkan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
Pada kasus ini, Ustaz Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.