Demo Tolak DOB, Aktivis Papua Jefry Wenda Ditangkap

Seputar Indonesia Timur – Setidaknya ada tujuh orang yang ditangkap pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua di Jayapura, pada Selasa (10/5).

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menyatakan, jika salah satu yang ditangkap adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), yaitu Jefry Wenda.

Dugaan dari polisi, mereka telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor KontraS Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ujar Kamal kepada awak media.

Ia juga menyebutkan, jika enam orang lainnya yang ditangkap bersama Jefry masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK. Tidak hanya itu, polisi juga turut menyita satu unit komputer.

Kini ketujuh orang tersebut harus menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura Kota.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” terangnya.

Melanggar UU ITE

Menurutnya, polisi memperlajari salah satu kalimat yang dilontarkan oleh Jefry dalam ajakan aksi tersebut. Hal tersebutlah yang kemudian diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Akan tetapi, hingga kini polisi belum mengungkapkan lebih lanjut seruan apa yang dilontarkan dan yang membuat Jefry ditangkap.

“Coba kami dalami dalam klarifikasi ini. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke tujuh orang tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus yang menimpa Jefry ini, dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.