Alami Serangan Jantung Kapten DK, Tersangka Kasus Mutilasi Warga Papua Meninggal

Seputar Indonesia Timur – Salah seorang prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten Inf DK dikabarkan meninggal dunia. Meninggalnya Kapten DK ini dikarenakan penyakit jantung.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada hari Sabtu (24/12) siang.

“Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung,” kata Herman dalam keterangan resminya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (26/12).

Sebelum meninggal, Herman menjelaskan, bahwa Kapten DK sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada yang disertai sesak napas.

Kemudian Kapten DK pun segera dibawa ke RS Dian Harapan. Setibanya di IGD, Kapten DK langsung ditangani dokter untuk mendapat penanganan medis darurat seperti pompa jantung.

“Namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Tersangka mutilasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapten DK bersama lima prajurit TNI dari Brigif 20 Timika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.

Peristiwa pembunuhan sadis yang disertai mutilasi ini diduga terjadi pada 22 Agustus 2022. Para korban pembunuhan ini yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Lima dari enam tersangka tersebut pun mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura pada 12 Desember. Kelima terdakwa yaitu Kapten Inf DK, Pratu RA, Pratu RP, Praka PR, dan Pratu ROM.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni Mayor Inf H akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Bukan hanya melibatkan prajurit, kasus mutilasi ini juga melibatkan empat warga sipil, mereka di antaranya, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.