Lindungi Pengedar Narkoba Jaringan Sulsel, Polisi Toraja Utara Ditangkap

Seputar Indonesia Timur – Diketahui, Penyidik  Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan telah menangkap polisi yang diduga menjadi beking pengedar narkoba jenis sabu di Toraja Utara.

Polisi yang membekingi pengedar sabu tersebut adalah personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Bripka G. Di mana saat ini, dia sudah ditempatkan di tempat khusus.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, hasil tes urine G negatif. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan polisi G, Propam Polda Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

“Propam masih melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik setelah terbukti menjadi pelindung jaringan narkoba tersebut,” kata Komang, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).

Sementara itu, sebanyak sembilan orang saksi masih diperiksa Polda Sulsel. Komang menyebut, bahwa terdapat saksi yang menyebut G menerima uang dari tersangka. Dia juga menyebut adanya komunikasi aktif antara G dengan tersangka.

“Kesimpulannya, terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membantu peredaran narkoba,” ujarnya.

Komang mengatakan, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui berapa jumlah uang yang diterima G dari hasil membantu para tersangka. Tapi menurutnya, jumlah uangnya bervariasi.

“Oknum polisi itu membekingi atau melindungi tersangka untuk menjual narkoba,” ujar Komang.

Pengakuan pengedar

Kasus ini muncul setelah viral video pengakuan salah satu pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Diketahui, pengedar sabu ini masuk jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulsel. Komang menjelaskan pengedar sabu ini mempunyai jaringan Sidrap, Soppeng, Toraja Utara.

Pengedar sabu yang ini adalah RL, yang ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tondong Siba’ta, Kecamatan Tondong pada 11 Februari 2023.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta, sendok sabu dan sebuah telepon seluler atau handphone.

Petugas BNNK Tana Toraja dua hari kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap tiga orang pengedar sabu di Toraja Utara. Penangkapan kembali dilakukan pada dua orang hasil pengembangan kasus.

Usai penangkapan tersebut, pihak BNNK Tana Toraja mengadakan konferensi pers pada Rabu (15/2) dengan menghadirkan keempat tersangka pengedar sabu tersebut.

Setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo memberikan keterangan pada wartawan yang hadir di kantor BNNK Tana Toraja, salah satu tersangka tiba-tiba menyela pembicaraan Dewi.

“Bisa saya bicara Bu?,” ujar salah tersangka kepada Dewi.

Tersangka pun kemudian membalikkan badannya dan mengatakan bahwa dirinya nekat jual sabu karena mendapatkan perlindungan dari salah satu oknum polisi di Polres Toraja Utara.

“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ungkapnya.