
Seputar Indonesia Timur – Akhirnya, Polrestabes Semarang menetapkan satu orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16).
ABK sendiri dilaporkan meninggal setelah mengalami kejang-kejang di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Bayumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (18/5/2023).
Namun, AKB mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (18/5/2023) malam usai dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Elisabeth Semarang.
Polisi mengungkapkan, bahwa tersangka dan ABK sudah saling kenal, di mana keduanya berkenalan lewat media sosial pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Berikut ini identitas pelaku pembunuhan ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo:
Pelaku merupakan mahasiswa fakultas ekonomi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku pembunuhan ABK adalah Ahmad Nashir alias AN (22).
Pelaku merupakan seorang mahasiswa fakultas ekonomi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
“Hari ini sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa,” ujar Irwan, sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Irwan menjelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya ABK, setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi.
Bukan hanya itu, Polrestabes Semarang juga telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, terutama dari ahli forensik.
“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban (ABK) diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.
Kronologi meninggalnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Diketahui, AN yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah mengenal ABK semenjak Rabu (3/5/2023) lalu lewat Instagram.
Usai kenal selama dua minggu, AN dan ABK pun bertemu untuk pertama kalinya, Kamis (18/5/2023). Awalnya, AN menjemput ABK di rumahnya di Kota Semarang, kemudian dia membawa korban ke indekos di Kecamatan Banyumanik.
Dilansir dari Kompas.id, sesampainya di indekos, AN dan ABK meminum miras yang sudah dibeli oleh tersangka.
Akan tetapi, ABK mengalami mual. Kemudian AN membelikan susu untuk korban agar mualnya mereda.
Namun ternyata, ABK yang sudah meminum susu masih mengalami mual dan diminta oleh AN untuk meminum air kelapa. Beberapa saat kemudian, ABK mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Elisabeth, Kota Semarang.
Irwan juga mengungkapkan, bahwa AN melakukan hubungan seksual dengan ABK usai korban meminum miras.
Kecurigaan dokter soal kejang-kejang korban

Irwan mengatakan, AN membawa ABK ke RS dengan bantuan beberapa tetangga indekos.
“Tersangka sempat menghubungi keluarga korban dan memberi tahu bahwa korban berada di rumah sakit. Setelah itu, tersangka kembali ke indekos,” katanya.
Namun, ABK mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis malam dan dimakamkan di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Sabtu (20/5/2023) siang.
Irwan menjelaskan, dokter yang menangani ABK curiga dengan korban yang mengalami kejang-kejang saat tiba di RS dan kemudian meninggal dunia beberapa saat setelahnya.
Menurut dokter, biasanya kondisi seperti itu dialami oleh orang yang keracunan. Lalu, dugaan polisi ini disampaikan ke polisi.

Selanjutnya, dilakukan autopsi pada jenazah ABK pada Jumat (19/5/2023) atas persetujuan pihak keluarga.
Dari situlah, polisi mendapati temuan bahwa ABK mengalami gagal napas, mati lemas, dan keracunan.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi untuk meneliti jenis racun yang diduga membuat ABK meninggal.
“Keterangan tersangka, tidak ada campuran (dalam minuman keras). Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik untuk memastikan,” terang Irwan.