Plt Bupati Mimika Lakukan Somasi ke Kajati Papua Sebelum Gugat ke PTUN

Seputar Indonesia Timur – Surat peringatan atau somasi dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono.

Apabila isi somasinya tidak dipenuhi, Johannes Rettob akan menggugat Kajati Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengkoreksi kembali dan atau mencabut tindakan faktual berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika,” ujar kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, Senin (6/5/2023).

Viktor mengatakan, Kajati Papua Witono sudah menyampaikan usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika kepada Pj Gubernur Papua Tengah. Hal ini dikarenakan dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan mengusulkan supaya Mendagri memberhentikan Johannes Rettob.

“Kejaksaan Tinggi Papua yang dalam hal ini berkapasitas sebagai aparat penegak hukum yang mendakwa Plt Bupati Mimika melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon Keberatan selaku Plt Bupati Mimika,” ujar Viktor.

Cacat Formil dan Material

Menurut Viktor, secara hukum, administratif surat tersebut mengandung cacat formil dan materiel. Pasalnya, berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang untuk mengusulkan pemberhentian pada Mendagri adalah Gubernur.

“Padahal dalam konteks ini Kejaksaan Tinggi Papua berkapasitas sebagai aparat penegak hukum. Artinya sangat tidak tepat bahkan tidak sepantas dan tidak selayaknya mengungkapkan pernyataan tanpa disertai bukti permulaan yang cukup bahwa pemohon Keberatan diduga akan melakukan berbagai tindakan sebagaimana yang disangkakan tersebut,” terang Viktor.

Surat keberatan administratif pada Kajati Papua ini juga akan tembuskan kepada Presiden Indonesia, Kemendagri,dan Kejaksaan Agung. Viktor ingin, jika tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kajati menjadi perhatian dari pemerintah.

“Keberatan administratif ini merupakan langkah formil dalam upaya hukum administratif sebelum kami menempuh gugatan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige overheidsdaad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura apabila keberatan administratif ini tidak dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkas Viktor.