
Seputar Indonesia Timur – Mahkamah Agung (MA) sudah meregister berkas perkara kasasi kasus narkoba terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Dikutip dari laman Kepaniteraan MA, perkara tersebut teregister dengan nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023.
“Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Selasa (12/9).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa.
Saat itu, putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno, Kamis (6/7) yang lalu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim Sirande Palayukan ketika membacakan putusan banding.
Teddy Minahasa pun dipecat Mabes Polri, karena kasus peredaran narkoba tersebut. Putusan ini diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.
Untuk ketua Tim KKEP sendiri adalah Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP, ada Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy telah terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.