Seputar Indonesia Timur – Hukuman Yanwaris Sewa diperberat Mahkamah Agung (MA), dari yang sebelumnya 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.
Diketahui, Yanwaris Sewa bersama 5 temannya terbukti melakukan penyerangan terhadap pos TNI Maybrant Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat. Penyerangan tersebut pun menyebabkan 4 anggota TNI gugur.
Kasus penyerangan pos tersebut dilakukan pada 2 September 2021 dini hari yang dilakukan oleh 7 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Penyerangan itu membuatĀ enam personel TNI ADĀ menjadi korban. Mereka terdiri atas empat orang gugur, kemudian dua orang lainnya terluka. Sementara lima orang berhasil menyelamatkan diri.

Karena hal tersebut, aparat pun segera memburu para pelaku. Akhirnya, salah satu pelaku dari 6 pelaku, yakni Yanwaris Sewa bisa ditangkap. Yanwaris dkk kemudian diproses sesuai hukum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Lalu pada 22 Juni 2023, Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyatakan Yanwaris Sewa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana’ dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman tersebut lalu dikuatkan di tingkat banding pada 21 Agustus 2023.
Atas hal itu, jaksa yang menuntut penjara seumur hidup kemudian mengajukan kasasi.
Apa kata MA?
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut menjadi pidana penjara selama 20 tahun,” sebagaimana bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari website MA, pada Kamis (1/2/2024).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Prim Haryadi dan Sugeng Sutrisno. Sementara panitera pengganti Happy Tri Sulistiyono.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” ujarnya.