Permintaan Maaf TNI Minta ke Warga Papua Terkait Kasus Penganiayaan

Seputar Indonesia Timur – Permintaan maaf disampaikan TNI AD terkait peristiwa dugaan penganiayaan sejumlah prajurit pada seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah.

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menuturkan, bahwa perbuatan anggota tersebut tidak dibenarkan, melanggar hukum dan mencoreng nama baik TNI.

“Saya atas nama TNI Angkatan Darat minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua, dan kami akan terus berusaha agar kejadian-kejadian seperti ini, tidak terulang lagi di masa-masa mendatang. Kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada satgas-satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua,” tutur Izak dalam keterangan tertulis yang diterima dari Puspen TNI, Selasa (26/3).

Selain itu, Izak mengatakan TNI akan menindak tegas pelaku yang terlibat. Di mana dia mengatakan, bahwa semua prajurit yang terlibat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apa yang terjadi di sana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satu pun yang boleh lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, Izak juga mengklaim selama ini, operasi di Papua selalu menghindari kekerasan. Untuk penanganan konflik Papua juga disebut selalu sesuai dengan harapan masyarakat dan berstandar internasional

“Setiap permasalahan kami berusaha selesaikan dengan baik, menghindari terjadinya pertumpahan darah, menghindari terjadinya korban-korban yang tidak perlu,” ucapnya.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu sebelumnya terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berada di dalam sebuah drum berisi air.

Terlihat pria tersebut dipukul secara bergantian oleh sejumlah orang diduga anggota TNI. Dalam video lain memperlihatkan bagian belakang badan pria itu disayat menggunakan senjata tajam.

Sejauh ini, total 13 anggota TNI dari Yonif Raider 300/Bjw sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadispend Brigjen Kristomei Sianturi.

Ia juga mengungkapkan, jika belasan prajurit itu juga sudah ditahan sementara di Pomdam III/Siliwangi.