Bawa 2 Amunisi Ilegal di Jayapura, Wanita Asal Papua Nugini Ditangkap

Seputar Indonesia Timur – Atas kepemilikan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm ketika memasuki Jayapura, Papua, wanita asal Papua Nugini berinisial JR (40) ditangkap pihak kepolisian.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan tanda pengenal dengan identitas berbeda akan tetapi dengan foto yang sama di tas pelaku.

“Memang benar, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, pada Selasa (7/5/2024).

Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (4/5) sekitar pukul 08.00 WIT.

Awalnya, petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan pelaku dengan menggunakan mesin X-Ray.

“Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,” ujar Benny.

Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas JR.
Petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan JR serta barang bukti, yakni amunisi ilegal tersebut ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS.

“Usai didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga menuturkan, bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polresta Jayapura Kota. JR kini ditahan di Polresta Jayapura Kota.

Barang bukti yang sudah disita yakni, dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga buah hp jadul, satu tas noken ukuran besar. Di mana termasuk kartu identitas dengan lima nama yang berbeda dengan fotonya sama.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Silitonga.