Seputarindonesiatimur.web.id – Pemerintah Indonesia telah membatalkan rencana untuk menutup Pulau Komodo yang populer bagi para wisatawan. Sebaliknya akan memberlakukan batasan pada jumlah pengunjung untuk melindungi komodo.
Indonesia akan membentuk sistem keanggotaan tahunan bagi mereka yang ingin mengunjungi tempat wisata itu, menurut laporan menteri perlautan Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pulau Komodo tidak akan ditutup,” katanya. “Pembatasan akan dilakukan pada jumlah wisatawan ke pulau Komodo dengan menata ulang sistem tiketnya.”
Menurut laporan yang dilansir dari CNN, sistem keanggotaan dua tingkat akan diterapkan. Hanya mereka yang memiliki keanggotaan premium yang diizinkan untuk mendarat di pulau Komodo untuk melihat naga, sementara yang lain akan diarahkan ke pulau-pulau terdekat lainnya. Kementerian pariwisata Indonesia belum mengumumkan kuota atau harga berdasarkan sistem.
Pulau Pelestarian Satwa Liar
Pulau Komodo, yang terletak di selatan Indonesia, adalah Situs Warisan Dunia UNESCO untuk “ekosistem darat dan lautnya yang tak tertandingi.”
Ini telah tumbuh semakin populer dalam beberapa tahun terakhir dan menarik sekitar 180.000 wisatawan pada tahun 2018. Ini juga rumah bagi komodo yang sama, spesies kadal terbesar di dunia.
Seruan untuk perlindungan satwa liar yang lebih besar telah berlangsung selama berbulan-bulan, setelah kekhawatiran bahwa arus pengunjung yang terus-menerus telah merusak ekosistem dan mengancam kehidupan kadal raksasa.
Pada bulan April, pihak berwenang Indonesia mengumumkan rencana untuk membuat Pulau Komodo sepenuhnya terlarang bagi wisatawan selama satu tahun mulai Januari 2020. Larangan itu dimaksudkan untuk memungkinkan rehabilitasi lingkungan, dan memungkinkan pulau itu berkembang menjadi kawasan konservasi eksklusif dengan wisatawan yang berkunjung dengan jumlah yang kecil setiap tahunnya.
Pembalikan larangan diumumkan pada 1 Oktober, setelah penduduk setempat menyuarakan keprihatinan bahwa larangan tersebut dapat secara signifikan merusak mata pencaharian mereka.
Komodo, Yang Dilindungi
Pada bulan Maret, Indonesia menangkap dugaan penyelundupan, di mana 41 kadal Komodo diambil dari pulau itu dan dijual ke luar negeri masing-masing dengan harga 500 juta rupiah, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pengenaan larangan wisata untuk melestarikan habitat mereka.
Komodo yang juga dikenal sebagai Varanus komodoensis diklasifikasikan sebagai spesies yang langka. Komodo berasal dari Indonesia, dan menurut UNESCO, sebagian besar populasi satwa liar dapat ditemukan di Pulau Komodo. Pemerintah Indonesia memperkirakan sekitar 1,700 naga saat ini tinggal di pulau itu, sementara 1,000 lainnya diyakini tinggal di pulau tetangga Rinca.
Komodo dapat tumbuh menjadi panjang rata-rata 2 hingga 3 meter, dan memiliki nilai ilmiah yang signifikan bagi ahli zoologi karena implikasi evolusi mereka, menurut UNESCO. Mereka juga dikenal karena giginya yang tajam dan gigitan berbisa, yang memungkinkan mereka meracuni dan membunuh mangsanya.
Pulau itu, yang meliputi area seluas 390 kilometer persegi, dinamai sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Alam Baru setelah pemungutan suara global pada tahun 2011.
Ini bukan pertama kalinya negara-negara Asia Tenggara mengumumkan rencana untuk menutup keajaiban alam di tengah kekhawatiran kerusakan ekosistem.