
Seputar Indonesia Timur — Seperti diberitakan, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kabur ketika mereka hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah.
Para tahahan ini merupakan terdakwa perkara tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Iya benar, kedua tahanan ini berhasil melarikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Yudi Trisnaamijaya, pada Kamis (6/3).
Saat ini, pihak Kejari Palu dan Kepolisian masih melakukan pengejaran kepada dua tahanan. Mereka berdua diketahui bernama Abdul Latif alias Ucok (26) dan Hasan Basri alias Megi (27).
“Saat ini, kedua tahanan tersebut belum diketahui keberadaannya dan masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejari Palu serta instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Dilaporkan, dua tahanan Kejari Palu tersebut kabur pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Kala itu majelis hakim tengah menjalani sidang tertutup, sehingga tahanan yang tidak berkepentingan dikembalikan ke dalam tahanan.
“Tiba-tiba terdengar teriakan dari luar yang mengatakan ada tahanan kabur,” ujar Humas PN Palu, Sugiyanto pada awak media.
Peristiwa ini sempat terekam kamera pengawas CCTV, mereka kabur melalui pintu gerbang utama PN Palu.
“Tugas utama pengejaran ada dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara ini kami bertanggung jawab dalam konteks persidangan,” terangnya.
Kedua tahanan tersebut berhasil kabur di PN Palu karena kelalaian. Sugiyanto menyebut bahwa mereka masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kaburnya tahanan itu.
“Kami belum dapat menyimpulkan apakah ini murni kelalaian atau ada faktor lainnya. Evaluasi sedang dilakukan untuk memperketat pengaman di lingkungan pengadilan,” ucapnya.