KPK Jerat 4 Tersangka Baru Korupsi di OKU


Seputar Indonesia Timur — 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dari Partai Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (28/10).

“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Selain Parwanto, tiga orang lainnya juga ikut terseret kasus ini. Mereka adalah:

  • Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB,
  • Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta,
  • Mendra SB, pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penyidikan terhadap keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Sprindik baru Oktober ini, merupakan pengembangan dari kasus lama,” jelasnya.

KPK Periksa 14 Saksi di Polda Sumsel

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi penting di Kantor Polda Sumatera Selatan, Selasa (28/10).Para saksi yang dipanggil antara lain:

  • Indra Susanto, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU,
  • Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU,
  • Kamaludin, Anggota DPRD OKU,
  • Luqmanul Hakim, Kepala Bappelitbangda OKU,
  • Romson Fitri, Asisten III Setda OKU,
  • Setiawan, Kepala BKAD OKU,
  • Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU,
  • Armansyah alias Arman, PNS Dinas Perkim OKU,
  • Raidi, Swasta,
  • Gepin Alindra Utama, Anggota DPRD OKU,
  • M. Iqbal Alisyahbana, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel sekaligus Pj Bupati OKU (2024–2025),
  • Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU,
  • M. Noviansyah alias Opi, staf di Bidang Cipta Karya,
  • Rudi Hartono, Anggota DPRD OKU.

KPK memastikan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi proyek PUPR di OKU.

Kasus korupsi di OKU ini merupakan pengembangan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Maret 2025.

Dalam OTT tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah diproses di Pengadilan Tipikor.

Mereka yang lebih dulu diproses adalah:

  • Nopriansyah (NOV), Kepala Dinas PUPR OKU,
  • M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU,
  • Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU,
  • Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU,
  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta,
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.

Keenamnya diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR OKU.

KPK Janji Usut Tuntas Korupsi di Daerah

KPK menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti maraknya praktik jual-beli proyek daerah yang melibatkan oknum legislatif dan swasta.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemerintah.