Konflik Memanas, Gus Yahya Klaim Masih Ketum PBNU


Seputar Indonesia Timur —
Ketegangan di tubuh PBNU kembali memuncak setelah munculnya surat edaran yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Di tengah dinamika tersebut, Yahya Cholil Staquf memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan untuk datang ke Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Kamis (27/11), sebagai bagian dari upaya islah.

Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya diminta hadir di Lirboyo untuk membicarakan proses islah. Ia menyatakan kesiapannya berangkat dan berharap pertemuan tersebut dapat membuka jalan penyelesaian konflik yang tengah terjadi.

Selain itu, Yahya mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sudah meminta waktu bertemu dengan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Namun hingga kini ia belum menerima jawaban. Meski begitu, ia menegaskan akan terus mencoba kembali menghubungi Rais Aam demi membahas persoalan yang mengganggu stabilitas organisasi.

Kekecewaan Soal Rapat Syuriyah

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menyoroti rapat harian Syuriyah yang sebelumnya berlangsung tanpa memberinya kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Padahal risalah rapat itu secara tegas meminta dirinya mundur hanya dalam waktu tiga hari.

Ia merasa bahwa keputusan tersebut tidak memberikan ruang untuk pembelaan, padahal menurutnya setiap tuduhan bisa dipertanggungjawabkan. Gus Yahya menegaskan bahwa ia memiliki tim administrasi, hukum, hingga keuangan yang mampu menjelaskan semua proses selama ia menjabat.

Isi Surat Edaran yang Kontroversial

Surat edaran terbaru PBNU yang beredar luas menyebutkan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat itu memuat tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa:

  • Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut maupun fasilitas Ketua Umum.
  • Ia tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan NU.
  • PBNU harus segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan.
  • Selama jabatan ketua umum kosong, kewenangan penuh berada di tangan Rais Aam PBNU.

Surat itu juga memberikan hak bagi Yahya untuk mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim NU sesuai mekanisme Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam menanggapi surat edaran tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan itu tidak memiliki landasan konstitusional. Ia mengklaim masih menjabat Ketua Umum berdasarkan aturan organisasi serta dukungan pengurus NU dari berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.