Korupsi MBG Terungkap, Eks Pimpinan BGN Langsung Ditahan Kejagung


Seputar Indonesia Timur — 
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN bidang operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi Lodewyk Pusung.

Penetapan status tersangka ini dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa ketiganya sebagai saksi pada Rabu (3/6). Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik lebih dahulu memeriksa Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Petugas kemudian menggiring mereka secara terpisah menuju rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Dadan dan dua mantan wakilnya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Tangan mereka juga tampak diborgol saat menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari pengembangan kasus. Penggeledahan tersebut bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan program MBG.

Diduga Berawal dari Proyek Pengadaan SPPG

Dari informasi yang berkembang, perkara ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik kemudian mendalami kemungkinan adanya praktik penyimpangan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman pergantian pimpinan BGN disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6).

Pemerintah menyebut pencopotan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program MBG.