Karyawan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Mendatangi DPRD Mimika

Seputar Indonesia Timur – Sejak tahun 2017 silam, sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang melakukan aksi mogok kerja (moker) mendatangi Kantor DPRD Mimika, Papua.

Mereka datang untuk bertemu dengan anggota komisi A DPRD Mimika, Papua. Di mana sebelumnya karyawan moker ini juga telah bertemu dengan anggota komisi C.

Leonard Rumbrawer yang merupakan salah satu perwakilan karyawan moker mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan nota dinas atau pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua.

Menurut Leonard, nota dinas atau pemeriksaan pertama telah dikeluarkan sejak delapan bulan yang lalu, tepatnya di bulan Desember 2019.

Namun, setelah 30 hari dan tidak ada respon dari perusahaan, sehingga seharusnya dikeluarkan lagi nota dinas kedua, yang hingga saat ini belum dikeluarkan.

“Makanya tujuan kami supaya dewan mendorong hal itu, ada kendala dibagian mana? Jadi kami sudah ketemu komisi C bidang ketenagakerjaan, terus ketemu dengan komisi A bidang pemerintahan, hukum dan pengawasan,” kata Leonard.

Oleh karena itu, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan komisi C dan komisi A, perwakilan karyawan moker berencana pada hari Senin (24/8) atau Selasa (25/8) akan memasukkan surat ke DPRD Mimika untuk melakukan audiens dengan 35 anggota DPRD Mimika guna membicarakan soal nota dinas kedua dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Papua.

“Supaya ditindaklanjuti tentang kita punya nota dinas yang sudah keluar delapan bulan yang lalu, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan nota dinas yang kedua,” ujarnya

“Jadi kami dari para korban moker itu sendiri belum tahu isi poinnya seperti apa. Harapan kami supaya dewan mendorong nota itu supaya harus dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten, supaya perusahaan harus menjawab nota itu sendiri, poin-poinnya di dalam,” imbuhnya.

Sementara itu, Ray Arobaya yang juga perwakilan karyawan mogok mengungkapkan, tujuan mereka mendatangi gedung DPRD Mimika adalah, agar anggota dewan dapat mengawal aturan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ray juga menegaskan bahwa langkah mogok kerja yang mereka lakukan adalah sah. Alasannya, hingga saat ini pihaknya masih terus mengeluarkan surat perpanjangan mogok kerja yang juga ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan.

“Kalau ada yang mau bilang kami yang salah atau apa, kita lihat, kita kembali ke aturan hukum dulu. Sekarang yang jalankan aturan hukum siapa? Seandainya waktu itu perusahaan mau merumahkan pekerja baru acuannya sesuai dengan apa yang ada dalam aturan undang-undang nomor 13, kami tidak akan mogok. Tetapi kebijakan yang perusahaan keluarkan ini bertentangan dengan undang-undang 13. Makanya kami mogok ini bukan untuk pribadi-pribadi, tapi kami mogok ini untuk membela aturan undang-undang itu,” tegasnya.

Daud Lawapadang yang juga perwakilan dari karyawan mogok menyampaikan, kedatangan pihaknya ke DPRD Mimika untuk memperjuangkan hak-hak karyawan mogok bukan kali pertama, melainkan juga sudah pernah dilakukan pada anggota dewan periode sebelumnya.

Ia ingin  Pemerintah lebih serius lagi menangani masalah pekerja dengan perusahaan.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah harus betul-betul serius untuk bisa mendorong proses penyelesaian ini, karena kami adalah bagian dari rakyat kabupaten ini, dan perusahaan juga ada di kabupaten ini, yang korban juga ada di kabupaten ini. Jadi singkat saja saya sampaikan bahwa, yang sesungguhnya bisa menyelesaikan masalah ini adalah kabupaten ini,” harapnya.