
Seputar Indonesia Timur – Provensi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9/2020) mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.
Dikatakan oleh dr Nurhandini Eka Dewi selaku Kepala Dinas Kesehatan NTB, tujuan diberlakukannya perda ini untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yang ada di NTB.
“Kami belajar dari daerah lain, walaupun dilakukan pembatasan sosial berskala besar apabila sanksi yang diberikan tidak ada, masyarakat cenderung tetap abai terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Eka, Minggu (13/9/2020).
Sebelumnya, perda tersebut telah disahkan oleh DPRD provinsi NTB dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Eka mengatakan, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 adalah pertama di Indonesia dan NTB. Perda tersebut sekarang menjadi acuan bagi seluruh provinsi dan kabupaten dalam hal penegakan aturan protokol Covid-19.
“Perda tentang pencegahan penyakit menular artinya tidak hanya Covid-19 tetapi semua penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah ada di dalam perda tersebut,” terang dia.
Namun, khusus untuk Covid-19, kata Eka, dijabarkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTB. Perda dan Pergub inilah yang menjadi dasar diberlakukannya penindakan oleh aparat penegak Perda yaitu Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang tidak patuh perda.
Salah satu sanksi atau denda yang diatur di dalam Perda tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Eka mengharapkan, seluruh masyarakat memahami Perda dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penegakan hukum dan sanksi untuk masyarakat.
“Kami berharap tidak ada warga yang dihukum karena melanggar perda,” kata Eka.
Menurut data dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 NTB hingga Minggu (13/9/2020) jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 2.960 orang. Dari jumlah tersebut, 2.346 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 173 orang meninggal dunia. Dan untuk 441 pasien yang lain masih menjalani isolasi.