Sempat Dua Kali Gagal Ditangkap, Akhirnya Anggota KNBP Pencari Sejata Ilegal untuk KKB Ditangkap

Seputar Indonesia Timur – Polisi akhirnya berhasil menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang merupakan pemasok merupakan pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Intan Jaya, Papua.

Nataniel Tipagau (NT) ditangkap Senin (4/1/2021) pukul 17.30 WIT, di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua.

Penangkapan ini berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 mengenai kasus transaksi amunisi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (5/1/2020) mengatakan, jika telah diilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, anggota KNPB Intan Jaya yang juga jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.

Kamal juga menginfokan peran dari Nataniel Tipagau. Nataniel Tipagau disebut melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire pada tanggal 25 Januari 2020. Nataniel Tipagau merupakan warga Dok VIII Atas Kota Jayapura.

Setelah penangkapan, kini Nataniel diamankan di Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

“Ketika dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Lalu, Naftali Tipagau berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam,” ujarnya.

Kemudian, pada 12 November 2020, Kamal mengatakan Nataniel Tipagau bersama dengan pria bernama Lingkar, melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama di Kabupaten Nabire. Lingkar berhasil ditangkap, namun Naftali Tipagau kembali melarikan diri.

Nataniel Tipagau sendiri juga aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dia memiliki jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Nataniel Tipagau buron pemasok senjata dan amunisi untuk KKB Intan Jaya, Papua ditangkap polisi.

Nataniel aktif melakukan propaganda mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus jilid II dan pelaksanaan MSN (mogok sipil nasional) 2021.

Sejumlah barang bukti disita dalam rangkaian kasus ini. Dari tersangka bernama Paulus Tebay, saat ditangkap pada 25 Januari 2020, barang bukti yang disita yakni 20 butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan dalam kaleng rokok, uang tunai sebesar Rp 1.110.000, 11 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar Rp 10 ribu, 1 unit HT dan 1 unit HP.

Sementara itu dari tersangka Naftali Tipagau, barang bukti yang disita berupa, 1 unit HP, 4 flash disc, 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Mereka juga terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.