Pemerintah Resmi Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris!

Apa itu KKB Papua? Kelompok Kriminal Bersenjata yang Kini Diburu TNI Polri, Ini Penyebabnya - Tribun Batam

Seputar Indonesia Timur – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bahwa pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan kuat pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud menjelaskan, jika alasan tersebut sesuai dengan yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas masifnya kekerasan yang dilakukan oleh KKB belakangan ini.

Mahfud MD, dalam konferensi pers dari kanal YouTube Kemenko Polhukam mengatakan, sejalan dengan semua pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris.

Mahfud juga menambahkan, jika penetapan ini sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

Di mana UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Mengacu pada aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang termasuk teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Bagi Mahfud sendiri, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. Yang mana mereka juga menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ucap Mahfud.

Kondisi di Papua belakangan ini meningkat dengan adanya kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.

Seperti yang kita ketahui, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur setelah sebelumnya terlibat kontak tembak dengan KKB, Minggu (25/4/2021).

Tidak sampai disitu, karena pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang juga  meninggal dan dua lainnya luka-luka setelah terlibat kontak tembak dengan KKB.

Ide pelabelan teroris terhadap KKB pertama diutarakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” ujar Boy pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).