Karena Serpihan Tembakan, Balita Tewas Dalam Kontak Tembak KKB-Aparat 

Seputar Indonesia Timur – Dalam kontak senjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan aparat di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Selasa (26/10), menyebabkan seorang anak di bawah lima tahun (balita) menjadi korban meninggal.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, dalam insiden kontak senjata tersebut, setidaknya ada dua korban yang terkena tembakan.

“Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang dengan orang tuanya beraktivitas di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran Kelompok Kriminal Bersenjata,” jelas Kamal, Rabu (27/10).

“Kedua anak tersebut mengalami luka karena serpihan tembak, satu meninggal dunia dan satu terkena tembakan di punggung belakang,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai usia korban, Kamal membenarkan jika korban adalah seorang balita.

“Iya,” jawabnya.

Penembakan KKB ke Pos Koramil dan Polsek Sugapa


Kamal menjelaskan, mulanya KKB melakukan penembakan ke Pos Koramil dan Polsek Sugapa. Anggota yang bertugas pun memberikan tembakan balasan kepada KKB sehingga memicu kontak senjata.

Kemudian peluru mengenai rumah warga lokal. Setelah korban tertembak, pihak keluarga membawa kedua anak itu ke Puskesmas. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan tak ada tenaga medis.

“Korban dibawa kembali ke rumah, dan pada malam harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugapa,” terangnya.

Kamal kemudian menjelaskan, hingga saat ini personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran kepada KKB yang terlibat dalam aksi penyerangan itu.

Sebagai informasi tambahan, pada kontak senjata yang terjadi tersebut, seorang anggota TNI bernama Serka Asep juga menjadi korban. Beruntungnya, Asep masih dalam kondisi sadarkan diri pasca-tertembak.

“Satu anggota TNI mengalami luka tembak di tangan kiri tembus perut bagian kiri. Kondisi anggota tersebut dalam keadaan stabil,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria, Rabu (27/10).

KKB adalah sebutan aparat untuk separatis Papua. Mereka menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan kini mereka telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Setidaknya ada 19 kelompok yang kini diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun.