Baku Tembak Aparat dan KKB Kembali Terjadi, 1 Anggota KKB Tewas

Seputar Indonesia Timur – Baku tembak kembali terjadi antara Satuan Tugas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru dengan kelompok yang diduga adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Selasa (7/12/2021) yang lalu.

Kontak senjata tersebut diketahui terjadi pada pukul 08.00 WIT. Di mana dalam kontak tembak tersebut, 1 orang dari kelompok terduga KKB meninggal dunia.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengatakan, kontak tembak tersebut terjadi ketika Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Dalam pengawasan dan pemantauan wilayah tersebut, mereka melihat sekelompok orang yang tengah membawa senjata laras panjang. Kelompok tersebut kemudian melakukan penembakan terhadap Satgas TNI, sehingga terjadi kontak senjata yang mengakibatkan satu orang dari kelompok terduga KKB bernama Atu Kogoya meninggal dunia.

“Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya,” kata Reza dalam keterangan persnya, Rabu (8/12/2021).

Penemuan Senjata Laras Panjang

Dari tangan Atu Kogoya, Satgas TNI Koramil menemukan satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, lima magazen, sejumlah amunisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.

Namun, setelah Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melakukan pengecekan kembali, diketahui jika satu pucuk senjata laras panjang organik tersebut merupakan senjata milik personel TNI yang dibunuh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 18 Mei 2021 lalu.

“1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personil Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021,” jelasnya.

“Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dia menilai, secara hukum, orang tidak dikenal yang memiliki senjata secara ilegal telah melanggar undang-undang yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Pada pasal 9 juga dijelaskan, bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kapolri.