Bareskrim Ungkap Kasus Karhutla di 12 Polda, Ratusan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Seputar Indonesia Timur — Bareskrim Polri menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 273 laporan polisi yang diterima hingga 13 Oktober 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengatakan luas lahan yang terbakar dalam kasus karhutla yang melibatkan perorangan mencapai 5.157,89 hektare.

Pipit menyampaikan data tersebut dalam pemaparan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (14/10).

Menurutnya, penanganan hukum terhadap kasus karhutla oleh perorangan telah dilakukan di 12 wilayah kepolisian daerah (Polda). Penyidikan masih berjalan untuk sejumlah perkara yang membutuhkan kelengkapan berkas.

Dalam perkembangan penyidikan, Pipit mengungkapkan terdapat 181 perkara yang berstatus P-19. Status tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di berbagai daerah, terutama wilayah yang memiliki catatan kebakaran hutan dan lahan.

Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak dengan 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau menangani 61 laporan, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 38 laporan.

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah mencatat 34 laporan terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla mencakup sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Kepolisian masih memproses perkara-perkara yang masuk untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Sembilan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Selain menindak perorangan, Bareskrim Polri juga menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

Hingga 13 Oktober 2026, kepolisian menerima 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh perusahaan. Dari keseluruhan penanganan tersebut, sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pipit menyebut total luas lahan terbakar yang tercatat dalam perkara korporasi mencapai 25.600,26 hektare.

Penanganan kasus yang melibatkan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah Polda. Kalimantan Barat mencatat 33 laporan polisi, diikuti Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Kalimantan Tengah dengan 14 laporan.

Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, serta Polda Kalimantan Utara tiga laporan.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan 98 laporan polisi yang diterima terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.

Kalimantan Barat Catat Tujuh Tersangka dari Perusahaan

Dari sembilan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan ditetapkan sebagai tersangka di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan badan usaha.

Kepolisian masih menangani laporan-laporan yang masuk sesuai dengan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga menjadi langkah untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dengan luas lahan terbakar yang mencapai puluhan ribu hektare dalam perkara korporasi, penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan, tetapi juga pada dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

 

➤