
Seputar Indonesia Timur — Pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua terus dikembangkan aparat. Sejak perkara mulai diungkap pada Maret 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah memproses 17 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 tersangka telah memasuki Tahap II. Dua tersangka lainnya masih berada pada Tahap I, sedangkan dua orang masih menjalani proses penyidikan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam mata rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal tersebut.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf di Jayapura, Kamis.
Belasan Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga memiliki fungsi yang berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang berperan sebagai pembeli, penyandang dana, perantara, hingga pihak yang menyediakan dan menjual amunisi.
Tiga tersangka yang telah memasuki Tahap II adalah SP, OB, dan YP. SP diduga bertindak sebagai pembeli senjata api dan amunisi. Sementara OB disebut berperan sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi.
Adapun YP diduga memberikan dukungan dana untuk jaringan tersebut.
Tersangka lainnya, MKM, diduga menjadi perantara dalam transaksi senjata. DK, KO, dan SM juga diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara HM diduga bertindak sebagai penjual amunisi dan magasin. AKW disebut sebagai penyedia amunisi, sedangkan HLT diduga menyediakan amunisi kepada AKW.
NH diduga berperan sebagai penyumbang dana. Dua tersangka lain, YK dan AG, disebut menjadi perantara dalam jaringan senjata dan amunisi.
Dua Tersangka Masih Jalani Proses Hukum
Tidak seluruh tersangka berada pada tahapan perkara yang sama. LNR dan BEI, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi, saat ini telah memasuki Tahap I.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih berada dalam proses penyidikan. Mereka adalah YYS alias OS alias K dan IHB alias H.
Keduanya diduga memiliki fungsi sebagai penghubung dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal tersebut.
Khusus IHB, aparat sebelumnya menetapkannya sebagai buronan dalam perkara yang sama. Tim gabungan kemudian berhasil menangkapnya di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (6/10).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua.
Ratusan Amunisi hingga Senjata Rakitan Disita
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Dari laporan tersebut, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sejumlah pihak yang diduga terhubung dalam jaringan.
Dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak Maret, aparat menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Barang bukti yang diamankan mencakup 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, dan satu magasin SS1 pendek.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II. Kondisi enam laras tersebut disebut sudah berkarat.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana senjata dan amunisi diperoleh, disalurkan, serta siapa saja pihak yang terlibat di dalam jaringan.
Dengan ditetapkannya 17 tersangka, aparat belum menghentikan pengembangan perkara. Penyidik masih berupaya menemukan mata rantai lain yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
Pengembangan tersebut penting untuk mengetahui jaringan secara lebih luas, termasuk pihak yang diduga berada di balik penyediaan, pendanaan, pembelian, maupun distribusi senjata dan amunisi.
Aparat juga masih mendalami keterkaitan antara para tersangka berdasarkan peran masing-masing serta barang bukti yang telah disita.
Dengan demikian, pengungkapan perkara sejak Maret 2026 masih berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka serta menelusuri pihak lain yang diduga terkait.