Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Bacakan Putusan Hari Ini


Seputar Indonesia Timur — 
Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir pemeriksaan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Majelis hakim dijadwalkan menyampaikan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Jadwal resmi MK mencantumkan agenda tersebut sebagai pengucapan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena pemohon mempertanyakan keabsahan dokumen dan pemenuhan ketentuan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara Diajukan 12 Pemohon

Permohonan tersebut diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah individu yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Nama lain yang tercatat sebagai pemohon antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Data perkara di laman MK juga mencatat 12 nama sebagai pemohon.

Persoalan yang mereka bawa berkaitan dengan status pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonannya pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pemohon Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan

Salah satu pokok yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Denny Indrayana sebelumnya mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Menurut Denny, dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menyatakan kelulusan dari institusi pendidikan tertentu.

Dalam keterangannya, Denny menyebut surat tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen itu, menurut keterangan Denny, menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan memiliki kesetaraan dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny mempertanyakan bagian dokumen yang menurutnya tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

Persoalan mengenai dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dibahas selama proses persidangan di MK.

MK Dengarkan Keterangan Berbagai Pihak

Sebelum memasuki agenda putusan, MK telah menjalankan beberapa tahap persidangan untuk memeriksa perkara tersebut.

Pemeriksaan awal berlangsung pada 21 September 2026. Setelah itu, persidangan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tahapan pembuktian kemudian dilaksanakan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara.

Catatan resmi MK menunjukkan sidang pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September, sedangkan pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu berlangsung pada 1 Oktober 2026. Sehari berikutnya, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum majelis hakim menentukan putusan atas perkara.

Keterangan soal Pendidikan Gibran Ikut Diperiksa

Keterangan dari kementerian dan perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa dalam persidangan.

MK mencatat agenda pada 2 Oktober 2026 secara khusus untuk mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Sebelumnya, persidangan juga menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran. KPU sebagai termohon, pihak terkait, dan Bawaslu memberikan keterangan dalam rangkaian pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, majelis hakim tidak hanya menerima argumentasi dari pihak yang mengajukan permohonan, tetapi juga memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan dan administrasi Pemilu 2024.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, perkara kini memasuki agenda pengucapan putusan.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang putusan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak September.

Perkara ini berbeda dengan sekadar pemeriksaan dokumen pendidikan biasa karena permohonan diajukan melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon membawa persoalan tersebut ke MK untuk mendapatkan penilaian yudisial mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Selama persidangan, berbagai keterangan dan bukti telah disampaikan kepada majelis hakim. Keterangan dari pemohon, KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli, saksi, kementerian, serta perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara.

Kini seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut memasuki titik penentuan. Putusan yang dibacakan MK malam ini akan menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

➤