Aniaya Defianus Kogoya di Papua, 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Seputar Indonesia Timur – Seperti diketahui, TNI kini sudah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei menuturkan, penganiayaan tersebut dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, 3 Februari yang lalu.

Kemudian, video penganiayaan tersebut baru tersebar di media sosial Kamis (21/3/2024) lalu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kristomei ketika konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Kristomei menjelaskan, 13 prajurit tersebut telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kadispenad menyebut bahwa tindakan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan di TNI. Sebab, prajurit yang terlebih lagi adalah Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya sudah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ucap Kristomei.

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar juga mengatakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan.

“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar.

Sementara  Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menerangkan, bahwa 13 prajurit tersebut terdiri dari bintara dan tamtama.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video di akun media sosial X memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum air dan disayat.

Penyiksaan tersebut diketahui terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.

“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).