3 Mantan Anggota TNI Terlibat Jual Beli Senjata di Papua

Kasus Jual-Beli Senjata Api Ilegal di Papua Terungkap, Pelaku Oknum Brimob

Seputar Indonesia Timur – Ada setidaknya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam kasus jual senjata api yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH.

Tiga orang tersangka itu adalah Bripka MJH, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Irjen Pol Paulus Waterpauw selaku Kapolda Papua didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua itu diketahui sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.

Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis. Dia juga menyebut, saat ini anggota masih mencari pemesan senjata itu berinisial SK.

“Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan,” kata Waterpauw.

Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Perlu diketahui, saat ini aksi kelompok bersenjata khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat yang menimbulkan banyak korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan.

Kasus tersebut dapat terungkap setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis M16 dan M4 yang masuk melalui Timika ke Nabire.

Sehingga akhirnya dilakukan pendalamanan dan akhirnya terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH dari sesaat setibanya di Nabire via Timika dan Makassar.

“Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire,” kata Irjen Pol Waterpauw.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Bripka JH ditangkap atas dugaan kasus jual-beli senjata api ilegal. Senjata api yang diperjualbelikan tersebut diduga untuk memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB).

Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.