Delapan Kapal Pencuri Batu Bara di Kaltim Ditangkap TNI AL 

Seputar Indonesia Timur – Delapan kapal motor yang mencuri batu bara di Muara Kembang Buoy 17, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (17/1) diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL). TNI AL juga turut mengamankan 47 anak buah kapal (ABK) ketika mereka tengah beraksi memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal motor.

Penyergapan terhadap pelaku pencurian tersebut dilakukan dengan mengerahkan tiga speed dari Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Anggana dan Pos Pengamat (Posmat) Muara Pegah pada Senin malam (17/1).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo.

Di mana sebelumnya telah diawali dengan patroli intensif secara terus-menerus baik pagi hari, siang, maupun malam hari sehingga Senin malam sekira pukul 21.10 WITA. Dan dalam patroli Lanal Balikpapan tersebut berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku.

Kolonel Laut (P) Siswo Widodo selaku Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Balikpapan, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari video viral mengenai pencurian batubara.

“Para pelaku pencurian merupakan masyarakat lokal dan sebagian pendatang yang bekerja sebagai cleaning tongkang batu bara yang selesai muat dari vessel dan proses kembali,” ujar Siswo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Siswo menjelaskan, kegiatan cleaning tersebut merupakan kearifan lokal yang sudah turun-temurun dan dijadikan sebagai mata pencaharian oleh penduduk yang ada di sana.

Hasil cleaning tersebut biasanya ditumpuk oleh masyarakat dan dijual kembali ke perusahaan-perusahaan batu bara.

“Namun kali ini diakibatkan terdesak pemenuhan biaya kebutuhan sehari-hari karena sudah kurang lebih dua minggu tidak ada muatan mengakibatkan mereka nekat melakukan pencurian”, jelasnya.

Sampai pada saat ini, semua kapal motor dan kru disandarkan di Pos TNI AL (Posal) Anggana yang adalah Posal terdekat dari lokasi untuk selanjutnya diproses.

“Sesuai prosedur maka akan ditindaklanjuti, sesuai aturan dan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi dengan Dinas Hukum TNI AL untuk penyidikan mengingat ukuran delapan kapal yang beragam dari mulai empat GT sampai paling besar 28 GT sehingga perlu adanya pendalaman,” ujar Siswo.