Tanggapan Mahfud dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Seputar Indonesia Timur – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mulai membuka suara mengenai alasannya bicara dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, yakni Lukas Enembe.

Mahfud menegaskan, jika dirinya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan masalah politik, hukum, dan keamanan.

“Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan,” kata Mahfud ketika dikonfirmasi, pada Senin (19/9).

Mahfud juga menyampaikan beberapa perkembangan terkini terkait kasus yang menyeret Lukas. Ketika konferensi pers, Mahfud  didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga pejabat-pejabat tinggi dari BIN, Polri, dan BAIS TNI.

Mahfud mengungkapkan, dirinya sebagai Menko Polhukam bukan kali ini menggelar konferensi pers terkait masalah-masalah hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya saja, ia juga pernah menggelar konferensi pers terkait kasus hukum ASABRI, Jiwasraya, dan lainnya.

Akan tetapi, ia menegaskan mengenai penetapan sebagai tersangka, tetap aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

“Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yg reaksinya salah,” terang Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut Mahfud juga mengajak PPATK dan KPK untuk merespons tuduhan politisasi dan kriminalisasi tang ditujukan kepada Lukas.

“Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar. Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu,” ujar Mahfud.

“Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum,” ungkapnya menambahkan.

Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, sebelumnya telah mempertanyakan alasan Mahfud yang dianggap mencampuri perkara kliennya. Di mana menurutnya proses hukum itu merupakan kewenangan KPK, bukan Menko Polhukam.

“Di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu. Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di republik ini,” kata Aloysius.