Tak Cukup Bukti, Pengacara Enembe Minta Mahfud Setop Kasus

Seputar Indonesia Timur – Aloysius Renwarin selaku pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan respons mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Di mana Mahfud mengatakan penyidikan dapatĀ  dihentikan apabila KPK tak cukup bukti.

Aloysius mengklaim bahwa kliennya pasti akan menjelaskan darimana sumber uang senilai Rp1 miliar yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“[Sumber uang] Iya pasti akan dijelaskan. Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu,” jelas Aloysius, pada Rabu (21/9).

Ia tidak memberikan komentar cukup banyak terkait hal tersebut. Akan tetapi, Aloysius kembali menegaskan jika kliennya akan memberikan penjelasan perihal uang Rp1 miliar tersebut.Dia mengklaim, uang tersebut merupakan milik pribadi Lukas.

“Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura,” terangnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif terkait penyidikan KPK soal dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Meski demikian, sampai saat ini Lukas belum memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja,” ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti) dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Mahfud Minta Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Dipolitisasi

Ketika berada di Surabaya, Mahfud mengatakan, supaya proses hukum terhadap Lukas Enembe segera dilakukan.

Mahfud menegaskan, kalau proses hukum yang dilakukan terhadap Enembe tidak boleh dipolitisasi siapapun.Ia mengatakan semua proses hukum harus dijalankan secara profesional, sesuai kaidah maupun aturan yang ada.

“Itu jalan aja enggak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum. Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisir hukum, massa juga tidak boleh” cap Mahfud di Hotel Mercure, Surabaya.

“Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kami lakukan di Papua,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu. Namun, sejumlah simpatisan mendatangi Markas Brimob dan menuntut KPK menghentikan proses hukum.

Saat itu, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, yakni Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Ratusan simpatisan juga menjaga rumah Enembe yang terletak di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Kamis (15/9).

Lembaga antirasuah pun sudah mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Walau belum menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung semenjak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.