
Seputar Indonesia Timur — Perubahan besar dalam sistem kerja birokrasi mulai diterapkan di Papua Tengah. Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dan mulai berlaku pada 2 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/388/SET/2026 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Dalam kebijakan ini, pola kerja tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggunakan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH.
ASN dijadwalkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor seperti biasa.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari implementasi fleksibilitas kerja yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
Kehadiran ASN Tetap Dipantau
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap kinerja dan kehadiran ASN tetap dilakukan secara ketat. Pemerintah memanfaatkan sistem digital seperti SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) untuk memantau aktivitas pegawai.
Bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet, penerapan kebijakan ini akan disesuaikan secara proporsional agar tetap berjalan efektif.
Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah unit kerja strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Beberapa di antaranya meliputi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
- Unit kebencanaan, ketentraman, dan ketertiban umum
- Layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, laboratorium)
- Layanan pendidikan
- Administrasi kependudukan (Dukcapil) dan perizinan
- Petugas kebersihan dan persampahan
- Unit pendapatan daerah seperti Samsat
Dengan pengaturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Dorong Efisiensi Anggaran Daerah
Penerapan WFH juga memiliki tujuan strategis, yakni menekan pengeluaran operasional pemerintah. Penghematan diharapkan terjadi dari berbagai sektor seperti penggunaan listrik, air, telepon, hingga bahan bakar kendaraan dinas.
Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Pemprov juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas maksimal 50 persen, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penghematan energi.
Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kinerja pegawai tetap optimal meskipun bekerja secara fleksibel. Rapat kedinasan pun diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.
Sementara itu, pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tengah diminta menyesuaikan kebijakan ini di tingkat daerah masing-masing. Laporan pelaksanaan wajib disampaikan secara berkala kepada gubernur setiap awal bulan.
Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin guna memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada kualitas layanan publik.
Sanksi Masih Menunggu Kepastian
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Konfirmasi masih menunggu penjelasan dari Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi kunci utama dalam penerapan sistem kerja baru ini.