
Seputar Indonesia Timur – Stefanus Roy Rening selaku Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mulai buka suara mengenai somasi yang dilayangkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, yakni Paulus Waterpauw untuk dirinya.
Roy sendiri mengatakan, jika dia menghargai upaya hukum yang ditempuh Waterpauw. Dia juga menegaskan pernyataannya terkait dugaan Waterpauw yang terlibat dalam penetapan Lukas sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan data.
“Tapi intinya begini saya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh teman teman dalam perkara ini,” ujar Roy kepada awak media di depan rumah Lukas, Rabu (28/9).
Roy mengatakan, fakta yang dirinya katakan mengacu pada satu buku yang di dalamnya terdapat pernyataan dari mendiang mantan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal semasa hidup.
“Jadi saya bicara itu refensinya buku. Saya sedang tidak memfitnah, mencemarkan nama baik orang. Saya hanya menjelaskan fakta-fakta politik,” katamya.
“Konsekuensi logis kalau bermain politik ada jejak digitalnya dan kalau kita menemukan itu jangan marah,” tambahnya.
Somasi Paulus Waterpauw

Seperti yang diketahui, Roy membawa nama Waterpauw terkait isu Pj Wakil Gubernur Papua pengganti Klemen Tinal. Dalam tudingannya tersebut, nama Waterpauw pernah disodorkan sebagai Pj Wakil Gubernur Papua oleh Mendagri Tirto Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di akhir 2021 kepada Enembe.
Karena tudingan tersebut, Roy pun disomasi oleh Waterpauw. Di mana mantan Kapolda Papua yang saat ini menjadi Pj Gubernur Papua Barat memberikan waktu 2×24 jam kepada Roy untuk memberikan klarifikasi.
“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” ujar Waterpauw di Manokwari, pada Senin (26/9) malam.
Ia menjelaskan, bahwa somasi kepada tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dirasanya sebagai wacana kosong yang tak memiliki dasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
“Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.